A. Penerapan Pancasila Dari Masa ke Masa
1. Masa Orde Lama
Periode
1945-1950
Pada
periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Ada dua pemerontakan yang terjadi pada
periode ini yaitu:
a. Pemberontakan
Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun terjadi pada tanggal 18 September
1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan
Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.
b. Pemberontakan Darul Islam/Tentara
Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini
ditandai dengan didirikannya Negara Islam
Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 17 Agustus 1949. Tujuan
utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara
dengan syari’at islam
Pada periode
1950-1959
Pada
periode ini dasar negara tetap Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih
diarahkan seperti ideologi liberal. Hal tersebut dapat dilihat dalam penerapan
sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara
terbanyak (voting). Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan
yang berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Rakyat Semesta
(Permesta) yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik,
demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap
paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat
menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan
krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan
Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante, Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 tidak berlaku, dan kembali kepada Undang-Undang Dasar
Tahun 1945. Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini
adalah Pancasila diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak
menjamin stabilitas pemerintahan.
Periode
1956-1965
Periode
ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada
kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi
berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan
penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi
otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, dan menggabungkan Nasionalis,
Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya
kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan
nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan
ideologi lain. Pada periode ini terjadi Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September
1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali
mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham
komunis. Pemberontakan ini bisa digagalkan, dan semua pelakunya berhasil ditangkap
dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
2. Masa Orde Baru
Era
baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat
yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden
Republik Indonesia. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap
aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
3. Masa Reformasi
Pada
masa reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi
dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti
Pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi
kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan
yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini meliputi berbagai macam
bentuk mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi dan
sebagainya. Kebebasan tersebut di satu sisi dapat memicu kreatifitas
masyarakat, tapi disisi lain juga dapat mendatangkan dampak negatif yang
merugikan bangsa Indonesia sendiri. Banyak hal dampak negatif yang merugikan
bangsa Indonesia sendiri. Banyak hal negatif yang timbul sebagai akibat
penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas,
pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu terjadinya perpecahan, dan
sebagainya. Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era reformasi adalah
menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini
adalah ditandai dengan adanya konflik dibeberapa daerah, tawuran antar pelajar,
tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan
dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut telah banyak menelan korban jiwa
antar sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan
kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan
kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Kemudian,
selain dua tantangan tersebut, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan
dunia yang sangat cepat dan mendasar, serta berpacunya pembangunan
bangsa-bangsa. Dunia saat ini sedang terus dalam gerak mencari tata hubungan
baru, baik di lapangan politik, ekonomi maupun pertahanan keamanan. Walaupun
bangsa-bangsa di dunia makin menyadari bahwa mereka saling membutuhkan dan saling
tergantung satu sama dengan yang lain, namun persaingan antar kekuatan-kekuatan
besar dunia dan perebutan pengaruh masih berkecamuk. Salah satu cara untuk
menanamkan pengaruh kepada negara lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Kewaspadaan dan kesiapan harus kita
tingkatkan untuk menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai
dengan Pancasila. Hal ini lebih penting artinya, karena sebagian besar bangsa
kita termasuk masyakat berkembang. Masyarakat yang kita citacitakan belum
terwujud secara nyata, belum mampu memberikan kehidupan yang lebih baik sesuai
cita-cita bersama. Keadaan ini sadar atau tidak sadar, terbuka
kemungkinan bangsa kita akan berpaling dari Pancasila dan mencoba membangun masa
depannya dengan diilhami oleh suatu pandangan hidup atau dasar negara yang lain.
B. Nilai-nilai
Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
1. Hakikat Ideologi Terbuka
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Keterbukaan
ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai
sebagai berikut:
a. Nilai
Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan,Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai
dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.
b. Nilai
instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi
Pancasila.
c. Nilai
praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumentaldalam suatu
pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Suatu ideologi selain
memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita,
pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggapbaik, juga harus memiliki norma
yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam
kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara
struktural memiliki tiga dimensi, yaitu:
1. Dimensi Idealisme
Dimensi
ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang
bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu,pada hakikatnya bersumber pada
filsafat pancasila.
2. Dimensi normatif
Dimensi
ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam
norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib
hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah
negara yang fundamental).
3. Dimensi Realitas
Dimensi
ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas
kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.
Bab 2 : Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
Pokok
pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima aliran negara persatuan.
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.
Dengan demikian negara mengatasi segala macam faham golongan, faham
individualistik. Negara menurut pengertian Pembukaan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki persatuan. Dengan kata lain,
penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan golongan atau individu. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran dari sila ketiga Pancasila.
2. Pokok pikiran kedua: Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan, dan merupakan suatu kausa-finalis
(sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus
dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut dengan
modal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada
kesadaran bahwa manusia mempunyai hak hak dan kewajiban dalam kehidupan
masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.
3. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok
pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem Negara yang terbentuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan
asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini
merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah
yang merupakan dasar politik negara. Pokok
pikiran ini merupakan penjabaran sila
keempat Pancasila.
4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).
Pokok
pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya
untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa
pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan
Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung
pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian
yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran
dari sila pertama dan sila kedua
Pancasila. Empat
pokok pikiran ini merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atau dengan kata lain
keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari
dasar negara, yaitu Pancasila.
Bab 3 : Kepatuhan Terhadap Hukum
A. Hakikat Hukum
1. Pengertian Hukum
Hukum
merupakan aturan, tata tertib dan
kaidah hidup. Akan tetapi,
sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Menurut
pendapat Van Apeldorn “ definisi
tentang hukum adalah sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk
mengadakannya sesuai kenyataan”. Akan tetapi meskipun sulit merumuskuan
definisi yang baku mengenai hukum, didalam hukum terdapat
beberapa
unsur, diantaranya:
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.
Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.
Peraturan itu bersifat memaksa.
d.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun
yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:
a.
Adanya perintah dan larangan.
b.
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Hukum
berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat
memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib
yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya
diberikan sanksi yang tegas.Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai
tugas untuk:
a.
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b.
Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran,kebahagian
dan kebenaran.
c.
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan
masyarakat.
2. Penggolongan Hukum
a.
Berdasarkan sumbernya, hukum
dapat dibagi dalam:
1)
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2)
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan
3)
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antar negara (traktat)
4)
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam:
1)
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2)
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam
dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik
secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu
perjanjian internasional (traktat).
3)
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah Negara lain.
4)
Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk
para anggota-anggotanya.
c.
Berdasarkan bentuknya, hukum
dapat dibagi dalam:
1)
Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut:
a)
Hukum tertulis yang dimodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap,
sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peraturan
pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana,
KUH
Perdata dan KUH Dagang.
b)
Hukum tertulis yang tidak dimodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis,
tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih
terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam
penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
2)
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat
serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan
tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
d.
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam:
1)
Ius Constitutum (hukum positif), yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
2)
Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang
(RUU)
e.
Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum
dapat dibagi dalam:
1)
Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat
yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
2)
Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara
Perdata dan sebagainya.
f.
Berdasarkan sifatnya, hukum
dapat dibagi dalam:
1)
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara
paksa wajib dilaksanakan.
2)
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau
dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku
apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan
oleh hukum (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang),
baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)
g.
Berdasarkan wujudnya, hukum
dapat dibagi dalam:
1)
Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih
yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum
dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2)
Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku
terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
h.
Berdasarkan isinya, hukum dapat
dibagi dalam:
1)
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu
(warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi
atas:
a)
Hukum Pidana, yaitu mengatur
tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur
hubungan antara Negara dengan bagian-bagiannya.
c)
Hukum Tata Usaha Negara (administratif),
yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d)
Hukum Internasional, yaitu
mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum
perang internasional, dan sebagainya.
2)
Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu
dengan individu lain, termasuk Negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi
atas:
a)
Hukum Perdata, yaitu huku mengatur
hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum
waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b)
Hukum Perniagaan (dagang),
yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual
beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)
B.
Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
C. Kepatuhan
terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat
dan Bernegara
1.
Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Sebagai makhluk sosial yang
selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan
membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib
dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup
dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Kepatuhan hukum
mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a.
memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
mempertahankan tertib hukum yang ada
c.
menegakkan kepastian hukum.
Adapun
ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku
dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a. disenangi
oleh masyarakt pada umumnya.
b. tidak
menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
c. tidak
menyinggung perasaan orang lain
d. menciptakan
keselarasan
e. mencerminkan
sikap sadar hukum
f. mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum
Perilaku
yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam
kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan
negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
yang berlaku.
a.
Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
1).
mematuhi perintah orang tua
2).
ibadah tepat waktu
3).
menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak,
adik
dan sebagainya
4).
melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
b.
Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
1).
menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
2).
memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
3).
tidak mencontek ketika sedang ulangan
4).
memperhatikan penjelasan guru
5).
mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
6).
tidak kesiangan
c.
Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
1).
melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
2).
melaksanakan tugas ronda
3).
ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
4).
menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah
5).
tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran,
judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.
6).
membayar iuran warga
d.
Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1).
bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
2).
memiliki KTP
3).
memili SIM
4).
ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum
5).
membayar pajak
6).
membayar retribusi parkir
7).
membuang sampah pada tempatnya.
No comments:
Post a Comment